15-March-2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
Local News
  • Home
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Tebo
    • Kota Jambi
    • Sungai Penuh
    • Provinsi Jambi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Komunitas
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Login
No Result
View All Result
gentalanews
Home peristiwa

Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Jambi, Tiga Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

bygentalanews
2026-01-29
528
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Jambi, Tiga Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi


GENTALANEWS.id - Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU melintas di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal petugas menemukan sekitar 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.


“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut,” tambahnya


Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal BBM karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga membahayakan keselamatan.


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat berisiko karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran atau ledakan,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.


“Apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan kejahatan di bidang migas,” tutupnya.

(*)

RECOMMENDED NEWS

What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

2026-03-05
What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

2026-03-06
What You Need to Know About Sacred Balinese Dance: Sanghyang Jaran Dance

Pererat Silaturahmi, Pemkab Tanjab Barat dan UNJA Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

2026-03-06

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Olahraga
  • Nasional
  • Komunitas
  • Politik

POPULAR

  • Jokowi Needs Multidimensional Dialogue On Criminal Code Bill: Alliance

    Masyarakat Batam Kini Beralih ke Aluminium: Lebih Tahan Lama, Lebih Elegan!

  • Kemenangan Beruntun! Tanjab Barat Melesat Jadi Daerah Paling Berprestasi di Bujang Gadis Jambi 2025

  • Ikut Pameran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Festival Batang Hari Kabupaten Tanjab Barat Raih Juara 3 Kunjungan Pergerakan Wisatawan Terbanyak Se - Pro

  • Malam Puncak Festival Pengabuan 2025 , Andika Mahesa Hibur Masyarakat Tanjab Barat

  • Satu Nama Mencuat di Musda XI Golkar Tanjab Barat, Syufrayogi Syaiful Siap Pimpin

Local News

Alamat Redaksi : jln . H . Darmansyah Rt 09 kelurahan Sriwijaya kuala tungkal , Kabupaten Tanjung Jabung

Recent News

Category

  • Daerah
  • Olahraga
  • Nasional
  • Komunitas
  • Politik

Newsletter

Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

*We hate spam as you do.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 gentalanews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Tebo
    • Kota Jambi
    • Sungai Penuh
    • Provinsi Jambi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Komunitas
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan

© 2026 gentalanews.id .