Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Jambi, Tiga Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
GENTALANEWS.id - Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU melintas di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal petugas menemukan sekitar 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan diperkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.
“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut,” tambahnya
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal BBM karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga membahayakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat berisiko karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran atau ledakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.
“Apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan kejahatan di bidang migas,” tutupnya.
(*)




