Gentalanews.id - KUALA TUNGKAL – Polemik pengalokasian dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar sempat menjadi perhatian publik dalam pembahasan anggaran daerah. Persoalan tersebut dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah dan isu defisit dalam pembahasan anggaran.
Di sisi lain, alokasi hibah untuk pembangunan fasilitas Reserse Mobile (Resmob) Polda Jambi dengan pagu sekitar Rp3,3 miliar juga menjadi sorotan. Proyek tersebut disebut telah masuk dalam proses pengadaan melalui portal INAPROC, sementara pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih menjadi perhatian publik.
Perbedaan perhatian terhadap kedua alokasi anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan skala prioritas penggunaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bersatu (AMPU), Hamka, menilai DPRD Tanjab Barat memiliki posisi penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat.
“DPRD Tanjab Barat merupakan representasi masyarakat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap kebijakan anggaran tentu harus dikawal agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hamka.
Menurutnya, hibah kepada KONI merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan olahraga yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan atlet daerah. Namun, ia mempertanyakan kebijakan penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas yang berada di luar wilayah Tanjab Barat dan diperuntukkan bagi kebutuhan instansi vertikal.
“Kalau hibah untuk KONI dipersoalkan karena kondisi anggaran, tentu publik juga wajar mempertanyakan bagaimana dengan hibah sekitar Rp3,3 miliar untuk pembangunan fasilitas Resmob Polda Jambi. Apakah kebijakan tersebut sudah menjadi prioritas dibandingkan kebutuhan masyarakat Tanjab Barat?” katanya.
Hamka juga menyinggung sejumlah bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik, mulai dari pembangunan atau bantuan fasilitas hingga dukungan terhadap kebutuhan kelembagaan.
“Mulai dari asrama, gedung kantor, dan sekarang pembangunan Resmob. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pola pengalokasian anggaran seperti ini sudah sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Tanjab Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menolak hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal. Namun, menurutnya, penggunaan APBD harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, urgensi program, serta dampak langsung terhadap masyarakat.
“Bukan berarti kita menolak kerja sama dengan instansi vertikal. Tetapi APBD memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus memastikan program yang dibiayai benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
Hamka berharap DPRD Tanjab Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pengalokasian masing-masing hibah, termasuk alasan dan urgensi pembangunan fasilitas Resmob tersebut.
“Transparansi penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat. Kalau memang ada alasan dan dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan dan apa manfaatnya bagi daerah,” pungkasnya.
(Red)




